Selain Tetap Dipantau, Ojk Juga Ingatkan PT Jiwasraya 3 Hal
Senin, 15 Oktober 2018
Saat ini, Jiwasraya tengah
menghadapi masalah ketidakseimbangan aset dan kewajiban hingga berakibat
penundaan pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.
Hingga akhirnya Senin
(15/10) kemarin PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya memutuskan membayar
bunga sebesar Rp 96,58 miliar atas 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran
yang dimaksud berupa pembayaran bunga yang jatuh tempo hingga hari ini.
Dan kini Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengingatkan kepada direksi PT Asuransi Jiwasraya untuk
melakukan kehati-hatian dalam melakukan investasi.
Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas
Industri Keuangan Non-Bank OJK (IKNB OJK) Riswinandi menjelaskan bahwa
missmacth, bisa terjadi dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi.
Oleh sebab itu, OJK
mengingatkan direksi PT Jiwasraya untuk memperhatikan tentang tiga hal yakni tata kelola,
manajemen risiko, melakukan kehati-hatian dalam investasi.
"Jiwasraya harus selalu
berkoordinasi dan melaporkan (progres penundaan pembayaran klaim) kepada
regulator (OJK) dan pemegang sahamm" ujar Riswinandi dalam keterangan
resmi, Senin (15/10).
Riswinandi pun memastikan
terhadap pihaknya akan terus memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara
Jiwasraya dengan pemegang polis.
Hal ini dimaksudkan,
masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo,
dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak.
PT Jiwasraya sebelumnya
mengumumkan penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar
untuk produk kerja sama dengan bank mitra. Perusahaan pun menawarkan untuk
membayarkan bunga sebesar Rp96,58 miliar atas 1.286 polis asuransi.
Untuk para pemegang polis
yang melakukan roll over atau perpanjangan masa jatuh tempo polis, perseroan
menawarkan bunga dibayar di muka sebesar 7 persen.
Sementara, nasabah yang tak
bersedia roll over akan diberikan bunga pengembangan 5,75 persen sesuai janji
kepada bank mitra dalam surat tertanggal 10 Oktober 2018.
Diketahui, Jiwasraya menjual
produk asuransi berbasis investasi melalui kerja sama perbankan (bancassurance)
lewat 11 bank mitra. Produk itu merupakan layanan wealth management bagi bank
mitra Jiwasraya karena merupakan produk asuransi single premi.