Selain Tetap Dipantau, Ojk Juga Ingatkan PT Jiwasraya 3 Hal


Saat ini, Jiwasraya tengah menghadapi masalah ketidakseimbangan aset dan kewajiban hingga berakibat penundaan pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar.

Hingga akhirnya Senin (15/10) kemarin PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya memutuskan membayar bunga sebesar Rp 96,58 miliar atas 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa pembayaran bunga yang jatuh tempo hingga hari ini.

Dan kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada direksi PT Asuransi Jiwasraya untuk melakukan kehati-hatian dalam melakukan investasi.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK (IKNB OJK) Riswinandi menjelaskan bahwa missmacth, bisa terjadi dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi.

Oleh sebab itu, OJK mengingatkan direksi PT Jiwasraya untuk memperhatikan tentang tiga hal yakni tata kelola, manajemen risiko, melakukan kehati-hatian dalam investasi.

"Jiwasraya harus selalu berkoordinasi dan melaporkan (progres penundaan pembayaran klaim) kepada regulator (OJK) dan pemegang sahamm" ujar Riswinandi dalam keterangan resmi, Senin (15/10).

Riswinandi pun memastikan terhadap pihaknya akan terus memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara Jiwasraya dengan pemegang polis.
Hal ini dimaksudkan, masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak.

PT Jiwasraya sebelumnya mengumumkan penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar untuk produk kerja sama dengan bank mitra. Perusahaan pun menawarkan untuk membayarkan bunga sebesar Rp96,58 miliar atas 1.286 polis asuransi.

Untuk para pemegang polis yang melakukan roll over atau perpanjangan masa jatuh tempo polis, perseroan menawarkan bunga dibayar di muka sebesar 7 persen.
Sementara, nasabah yang tak bersedia roll over akan diberikan bunga pengembangan 5,75 persen sesuai janji kepada bank mitra dalam surat tertanggal 10 Oktober 2018.

Diketahui, Jiwasraya menjual produk asuransi berbasis investasi melalui kerja sama perbankan (bancassurance) lewat 11 bank mitra. Produk itu merupakan layanan wealth management bagi bank mitra Jiwasraya karena merupakan produk asuransi single premi.


Selain Tetap Dipantau, Ojk Juga Ingatkan PT Jiwasraya 3 Hal

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel