Akhirnya PT Jiwasraya Bayar Bunga Pemegang Polis Senilai Rp 96,58 Miliar
Senin, 15 Oktober 2018
PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) adalah satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara. Perusahaan
ini berdiri sejak 31 Desember 1859 dan saat ini mempunyai 14 Kantor Wilayah, 71
Kantor Cabang dan 494 Kantor Unit Kerja Area (UKA). Didukung lebih 8 ribu agen,
Perusahaan memasarkan produk-produknya di seluruh Indonesia melalui agen dan
saluran distribusi lainnya.
PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) akhirnya memutuskan membayar bunga sebesar Rp 96,58 miliar atas 1.286
polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa pembayaran bunga yang
jatuh tempo hingga hari ini pada Senin, 15/10.
PT Asuransi Jiwasraya
berupaya melakukan win win solution kepada pemegang polis yakni bagi pemegang
polis yang ingin melakukan roll over, perseroan mempersiapkan pembayaran dimuka
atas bunga roll over sebesar 7 persen p.a netto dibayar dimuka atau setara 7,49
persen p.a nett efektif.
Adapun untuk pemegang polis
yang tidak ingin melakukan roll over, Jiwasraya memberikan bunga pengembangan
efektif sebesar 5,75 persen p.a netto sesuai dengan surat kepada mitra bank
tertanggal 10 Oktober 2018.
"Manajemen PT Jiwasraya
berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang
dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama.
Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan
kewajiban ini," jelas Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam, dalam
keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/10).
Kedepan nantinya, manajemen
mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa PT Asuransi Jiwasraya akan
dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate
Governance/GCG), seperti penerapan manajemen resiko yang baik dan mengupayakan
investasi yang pruden dan optimal. Termasuk berkoordinasi dan melaporkan ke
regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan.
Sebelumnya, Pengamat
Asuransi Irvan Rahardjo mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan
audit investigasi terkait tentang masalah gagal bayar klaim yang menimpa PT
Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini sebagai peringatan dini untuk mendeteksi
adanya gagal bayar klaim.
Sebelumnya diberitakan juga Menteri BUMN Rini juga mengatakan "Kami melakukan investigasi audit terus
terang saja. Kami berbicara dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam investigasi audit."
"OJK perlu audit
investigasi seperti Menteri Rini sebutkan. Kalau bisa masuk ke dalam dan buat
sistem peringatan dini, jadi setiap ada gejala gagal bayar OJK sudah bisa
deteksi," tuturnya dilansir dari saat dihubungi Liputan6.com.
Selain itu, OJK harus
proaktif dalam merespon masalah likuiditas yang menimpa asuransi pelat merah
tersebut. "Intinya OJK harus turun tangan, proaktif. Karena ini kasusnya
sama dengan Bumiputera. Belum selesai Bumiputera, udah ada lagi
Jiwasraya," pungkasnya.