Akhirnya PT Jiwasraya Bayar Bunga Pemegang Polis Senilai Rp 96,58 Miliar


PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara. Perusahaan ini berdiri sejak 31 Desember 1859 dan saat ini mempunyai 14 Kantor Wilayah, 71 Kantor Cabang dan 494 Kantor Unit Kerja Area (UKA). Didukung lebih 8 ribu agen, Perusahaan memasarkan produk-produknya di seluruh Indonesia melalui agen dan saluran distribusi lainnya.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya memutuskan membayar bunga sebesar Rp 96,58 miliar atas 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa pembayaran bunga yang jatuh tempo hingga hari ini pada Senin, 15/10.

PT Asuransi Jiwasraya berupaya melakukan win win solution kepada pemegang polis yakni bagi pemegang polis yang ingin melakukan roll over, perseroan mempersiapkan pembayaran dimuka atas bunga roll over sebesar 7 persen p.a netto dibayar dimuka atau setara 7,49 persen p.a nett efektif.

Adapun untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, Jiwasraya memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p.a netto sesuai dengan surat kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.

"Manajemen PT Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini," jelas Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/10).

Kedepan nantinya, manajemen mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa PT Asuransi Jiwasraya akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), seperti penerapan manajemen resiko yang baik dan mengupayakan investasi yang pruden dan optimal. Termasuk berkoordinasi dan melaporkan ke regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan.

Sebelumnya, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan audit investigasi terkait tentang masalah gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini sebagai peringatan dini untuk mendeteksi adanya gagal bayar klaim.

Sebelumnya diberitakan juga Menteri BUMN Rini juga mengatakan "Kami melakukan investigasi audit terus terang saja. Kami berbicara dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam investigasi audit." 

"OJK perlu audit investigasi seperti Menteri Rini sebutkan. Kalau bisa masuk ke dalam dan buat sistem peringatan dini, jadi setiap ada gejala gagal bayar OJK sudah bisa deteksi," tuturnya dilansir dari saat dihubungi Liputan6.com.

Selain itu, OJK harus proaktif dalam merespon masalah likuiditas yang menimpa asuransi pelat merah tersebut. "Intinya OJK harus turun tangan, proaktif. Karena ini kasusnya sama dengan Bumiputera. Belum selesai Bumiputera, udah ada lagi Jiwasraya," pungkasnya.

Akhirnya Asuransi Jiwasraya Bayar Bunga Polis Senilai Rp 96,58 miliar


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel