AAJII: Ahli Waris Korban Bencana di Palu Bisa Klaim Asuransi Tanpa Diserai Dokumen Pendukung
Senin, 01 Oktober 2018
Sejak gempa bermagnitudo 7,4
mengguncang dan tsunami melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, korban jiwa
dan kerusakan terus bertambah. Rumah penduduk dan gedung perkantoran banyak
yang rubuh hingga fasilitas umum. Selasa (2/10/2018), sudag tercatat 925 orang
meninggal dunia, 99 orang hilang, serta 799 terluka. Selain itu, ada 59.450
jiwa pengungsi yang tersebar di 109 titik di kota Palu. Sementara jumlah
pengungsi di Kabupaten Donggala, datanya belum dapat disampaikan.
Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia ( AAJI) menyebutkan ahli waris korban bencana alam di Palu bisa klaim
asuransi tanpa diserai dokumen pendukung. Perusahaan asuransi memaklumi,
apabila dokumen untuk klaim asuransi korban hilang atau rusak dampak gempa dan
tsunami.
Direktur Eksekutif Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, menyamakan pada penanganan pasca
bencana pada peristiwa alam terdahulu di mana klaim tetap dibayarkan meski
tanpa dokumen.
"Waktu dulu peristiwa
tsunami Aceh dan gempa Padang, hampir semua klaim dibayar walau tanpa dokumen
pendukung," ujar Togar dilansir dari Kompas.com
Namun, cepat atau lambatnya
proses klaim akan tergantung situasi dan kondisi. Terutama bagaimana kepastian
hukum soal klaim tersebut. Saat ini, Togar menganggap situasi masih dinamis.
Perusahaan asuransi menunggu perkiraan kerugian akibat bencana tersebut.
"Kami masih tunggu. Dalam satu bulan ke
depan baru bisa dapat gambarannya," kata Togar.