AAJII: Ahli Waris Korban Bencana di Palu Bisa Klaim Asuransi Tanpa Diserai Dokumen Pendukung


Sejak gempa bermagnitudo 7,4 mengguncang dan tsunami melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, korban jiwa dan kerusakan terus bertambah. Rumah penduduk dan gedung perkantoran banyak yang rubuh hingga fasilitas umum. Selasa (2/10/2018), sudag tercatat 925 orang meninggal dunia, 99 orang hilang, serta 799 terluka. Selain itu, ada 59.450 jiwa pengungsi yang tersebar di 109 titik di kota Palu. Sementara jumlah pengungsi di Kabupaten Donggala, datanya belum dapat disampaikan.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI) menyebutkan ahli waris korban bencana alam di Palu bisa klaim asuransi tanpa diserai dokumen pendukung. Perusahaan asuransi memaklumi, apabila dokumen untuk klaim asuransi korban hilang atau rusak dampak gempa dan tsunami.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, menyamakan pada penanganan pasca bencana pada peristiwa alam terdahulu di mana klaim tetap dibayarkan meski tanpa dokumen.
"Waktu dulu peristiwa tsunami Aceh dan gempa Padang, hampir semua klaim dibayar walau tanpa dokumen pendukung," ujar Togar dilansir dari Kompas.com

Namun, cepat atau lambatnya proses klaim akan tergantung situasi dan kondisi. Terutama bagaimana kepastian hukum soal klaim tersebut. Saat ini, Togar menganggap situasi masih dinamis. Perusahaan asuransi menunggu perkiraan kerugian akibat bencana tersebut.

 "Kami masih tunggu. Dalam satu bulan ke depan baru bisa dapat gambarannya," kata Togar.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel