Di Singapura Grab & Uber Kena Denda Rp 141,6 M
Senin, 24 September 2018
Pengawas persaingan usaha
Singapura telah mendenda Grab dan Uber SG$13 juta (Rp 141,6 miliar) setelah
upaya merger dua perusahaan transportasi online tersebut. Otoritas mengatakan
kesepakatan itu telah menyebabkan berkurangnya kompetisi secara signifikan dalam
pasar aplikasi berbagi tumpangan (ride-hailing).
Uber didenda SG$6,58 juta
sementara Grab didenda SG$ 6,42 juta. Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen
Singapura (CCCS) mengatakan hukuman dikenakan untuk "menghalangi merger
yang terselesaikan dan tidak dapat dibatalkan yang merusak persaingan".
Dalam menjatuhkan denda,
CCCS mengatakan pihaknya mempertimbangkan turnover perusahaan, kultur, durasi
dan keseriusan pelanggaran serta faktor-faktor mitigasi, Channel News Asia
melaporkan hari Senin (24/9/2018).
Pada 26 Maret 2018, Grab
mengumumkan akuisisi operasi Uber di Asia Tenggara. Keesokan harinya, CCCS
mengatakan mereka akan membuka penyelidikan terhadap transaksi tersebut untuk
menentukan apakah kesepakatan itu melanggar hukum antimonopoli.
Sebagai bagian dari laporan
investigasi, CCCS juga menekankan bahwa Grab meningkatkan harga setelah
mengakuisisi kompetitornya, Uber. Otoritas menemukan bahwa tarif Grab di luar
promosi, telah naik antara 10% sampai 15% setelah kesepakatan akuisisi.
CCCS juga mengatakan telah
menerima "banyak keluhan" tentang tarif dan komisi dari mitra
pengendara dan pelanggan. Grab juga mengubah kebijakan program loyalitas Grab
Rewards, seperti mengurangi jumlah poin yang didapatkan oleh pengendara per
dolar yang didapatkan. Hal ini juga berdampak pada pengurangan jumlah dan
frekuensi promosi dan insentif pengendara.
CCCS juga menemukan, Grab
saat ini menguasai 80% pangsa pasar.
"Efek kekuatan
koneksi" juga mempersulit kompetitor lainnya untuk tumbuh di pasar yang
sama, ditambah lagi dengan perjanjian eksklusif Grab pada perusahaan-perusahaan
taksi, mitra penyewaan mobil, dan pengendaranya.
CCCS juga mengumumkan
langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah kompetisi dan mengurangi dampak
pada pengendara dan pengguna karena perjanjian tersebut, Senin (24/8/2018).
Mereka memerintahkan Grab
untuk menghapus perjanjian eksklusif dengan pengendara dan taksi. Pengendara
Grab harus bebas untuk menggunakan aplikasi berbagi tumpangan manapun, katanya.
CCCS juga meminta Grab untuk
mempertahankan algoritma pengenaan biaya dan komisi pengendara seperti sebelum
merger.
Uber akan diwajibkan untuk
menjual seluruh mobil di bawah unit rentalnya yang bernama Lion City Rentals ke
kompetitor yang "mempunyai tawaran wajar berdasarkan nilai pasar yang
adil", kata CCCS.
"Merger yang akan
mengurangi persaingan secara substansial, dilarang oleh CCCS. Mereka juga telah
mengambil tindakan terhadap merger Grab-Uber karena menghapus rival
terbesarnya, untuk menguasai pengendara dan penumpang singapura," kata Toh
Han Li, CEO CCCs.
"Perusahaan-perusahaan
dapat melanjutkan inovasi dalam pasarnya, dengan tidak menggunakan merger yang
antikompetisi" (prm/cnbcindonesia)