Aturan dan Hukum Asuransi di Indonesia
Minggu, 23 September 2018
“Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima
sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung
akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung
akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.” Layaknya fungsi hukum, hukum asuransi juga berfungsi untuk
mengatur untuk mengikat kedua belah pihak di dalam sebuah perjanjian asuransi.
Jika Anda ingin memiliki asuransi, maka sebaiknya Anda memahami betul apa saja
yang akan menjadi hak dan kewajiban diri Anda dan perusahaan asuransi. Adanya hukum asuransi ini dapat berguna untuk
melindungi kepentingan Anda dan pelaku asuransi.
Hukum asuransi ini berfungsi
untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara pelanggan dan
perusahaan asuransi. Setiap hari Anda dihadapkan dengan risiko kehidupan.
Apalagi jika Anda sudah memiliki tanggungan, semakin banyak risiko yang harus
dihadapi. Karena itu manajemen risiko harus menjadi perhatian Anda.
Dengan jumlah pengguna
asuransi yang meningkat, tidak sedikit yang kecewa dan merasa dirugikan akibat
asuransi. Padahal hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat
akan hukum yang mengatur asuransi di Indonesia.
Selain kurangnya pemahaman
terhadap hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, tak sedikit masyarakat yang
masih tidak paham atas pentingnya memiliki asuransi. Jika Anda sudah berada di
usia 30-an, tentunya Anda sudah memiliki banyak tanggung jawab. Bukan hanya
terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap orang lain. Mulai dari orangtua,
bagi yang sudah menikah Anda juga bertanggung jawab terhadap pasangan dan juga
anak.
Dapat disimpulkan bahwa di
dalam asuransi terdapat unsur-unsur di bawah ini yang membantu pembentukkan
sebuah asuransi yang legal di mata hukum.
1 Subyek Hukum (Penanggung
dan Tertanggung)
Di dalam hukum asuransi,
terdapat minimal 2 subjek hukum, yaitu penanggung dan tertanggung.
Penanggung adalah pihak yang
menerima imbalan premi dari tertanggung dan sebagai gantinya, menanggung beban
risiko, jika terjadi evenemen (peristiwa yang tidak pasti).
Penanggung adalah perusahaan
asuransi yang merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) yang
harus tercantum di dalam polis. Penikmat ini adalah ahli waris tertanggung dan
merupakan orang yang ditunjuk oleh tertanggung.
2 Persetujuan Bebas Antara
Penanggung dan Tertanggung
Perjanjian asuransi ada
karena kata sepakat, baik sepakat mengenai persyaratan (benda-benda) dan apapun
yang terjadi. Jika tidak ada kata sepakat, maka perjanjian asuransi batal
(Pasal 251 KUHD).
Dengan adanya perjanjian
asuransi, maka kedua belah pihak telah terikat untuk melaksanakan masing-masing
kewajibannya.
3 Benda Asuransi dan
Kepentingan Tertanggung
Benda asuransi merupakan
objek yang diasuransikan, misalnya jiwa, kesehatan, rumah, kendaraan dan
sebagainya.
Benda asuransi akan menjadi
benda pertanggungan apabila yang tertanggung merupakan pemilik dari benda
tersebut.
Mengenal Jenis Asuransi
Rumah Terbaik yang Berlaku di Indonesia 01 Finansialku
Kepentingan tertanggung di
sini, berarti, tertanggung memiliki kepentingan atas benda yang diasuransikan.
Salah satu contohnya,
misalnya pemilik rumah menggadaikan sebuah rumah kepada pihak lain, maka pihak
gadai memiliki kepentingan atas benda tersebut.
4 Tujuan yang Ingin Dicapai
Jika terjadi evenemen, maka
tertanggung akan mendapatkan jumlah asuransi.
Jumlah asuransi ini
ditentukan oleh perjanjian bebas antara penanggung dan tertanggung. Hal ini
diatur di dalam KUHD Pasal 305.
Jumlah asuransi memiliki
arti sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pada saat perjanjian
diadakannya asuransi sebagai santunan yang wajib dibayar kembali oleh
penanggung kepada tertanggung apabila evenemen tidak terjadi sampai berakhirnya
jangka waktu asuransi atau dibayarkan kepada penikmat jika evenemen terjadi.
Risiko dan Premi
Adanya peralihan risiko dari
seorang tertanggung kepada penanggung dan adanya premi dari tertanggung kepada
penanggung.
Untuk definisinya, premi
asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar oleh tertanggung (wajib) kepada
penanggung dalam setiap periode tertentu. Biasanya jangka waktunya setiap bulan
selama asuransi berlangsung.
Semakin besar risiko yang ditanggung, maka besar
premi yang dibayar (sesuai dengan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban).
Ini berarti besarnya jumlah
premi asuransi bergantung pada jumlah asuransi pada saat diadakan asuransi yang
disetujui oleh tertanggung.
Premi ini juga merupakan
bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakannya perjanjian asuransi.
6 Evenemen dan Ganti
Kerugian
Jika sebuah peristiwa tidak
tertentu/belum pasti terjadi (evenemen), maka penanggung harus memberikan ganti
rugi atas risiko tersebut. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung
kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi. Dalam kasus asuransi jiwa, jika
tertanggung meninggal dunia, maka penanggung wajib membayar uang ganti rugi
berupa santunan kepada tertanggung. Selain itu, jika jangka waktu asuransi
berakhir tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar uang
pengembalian kepada tertanggung.
7 Syarat-syarat yang Berlaku
Di dalam sebuah perjanjian
asuransi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan yang
merupakan kondisi di mana sebuah perjanjian asuransi dapat menjadi batal. Syarat
ini tertuang di dalam polis asuransi.
8 Polis Asuransi
Menurut pasal 265 (1) KUHD,
polis adalah perjanjian asuransi tertulis dalam bentuk sebuah akta. Selain itu,
menurut pasal 258 (1) KUHD, polis merupakan satu-satunya bukti tertulis untuk
membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum.
Sehingga polis asuransi adalah bagian yang sangat penting untuk menentukan hak
dan kewajiban masing-masing tertanggung dan penanggung.
Batalnya Perjanjian Asuransi
Sebuah perjanjian asuransi
dapat batal jika tidak memenuhi syarat perjanjian yang ada pada ketentuan Pasal
1320 KUHP.
Namun, di luar Kitab
Undang-undang tersebut, perjanjian asuransi juga dapat dinyatakan batal jika:
Pasal 251 KUHD: Tertanggung
memberikan keterangan tidak benar dan tidak menginformasikan hal yang
diketahuinya, di mana perjanjian asuransi tidak akan dibatalkan jika hal
tersebut disampaikan kepada penanggung.
Pasal 272 KUHD: Perjanjian
memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani
Pasal 269 KUHD: Tertanggung
dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung dari kewajiban
ganti rugi
Pasal 282 KUHD: Tertanggung
melakukan kecurangan
Pasal 599 KUHD: Objek
pertanggungan tidak boleh diperdagangkan menurut peraturan perundang-undangan
Indonesia.