Aturan dan Hukum Asuransi di Indonesia


“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.” Layaknya fungsi hukum, hukum asuransi juga berfungsi untuk mengatur untuk mengikat kedua belah pihak di dalam sebuah perjanjian asuransi. Jika Anda ingin memiliki asuransi, maka sebaiknya Anda memahami betul apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban diri Anda dan perusahaan asuransi.  Adanya hukum asuransi ini dapat berguna untuk melindungi kepentingan Anda dan pelaku asuransi.

Hukum asuransi ini berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara pelanggan dan perusahaan asuransi. Setiap hari Anda dihadapkan dengan risiko kehidupan. Apalagi jika Anda sudah memiliki tanggungan, semakin banyak risiko yang harus dihadapi. Karena itu manajemen risiko harus menjadi perhatian Anda.

Dengan jumlah pengguna asuransi yang meningkat, tidak sedikit yang kecewa dan merasa dirugikan akibat asuransi. Padahal hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat akan hukum yang mengatur asuransi di Indonesia.

Selain kurangnya pemahaman terhadap hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, tak sedikit masyarakat yang masih tidak paham atas pentingnya memiliki asuransi. Jika Anda sudah berada di usia 30-an, tentunya Anda sudah memiliki banyak tanggung jawab. Bukan hanya terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap orang lain. Mulai dari orangtua, bagi yang sudah menikah Anda juga bertanggung jawab terhadap pasangan dan juga anak.


Dapat disimpulkan bahwa di dalam asuransi terdapat unsur-unsur di bawah ini yang membantu pembentukkan sebuah asuransi yang legal di mata hukum.

1 Subyek Hukum (Penanggung dan Tertanggung)
Di dalam hukum asuransi, terdapat minimal 2 subjek hukum, yaitu penanggung dan tertanggung.

Penanggung adalah pihak yang menerima imbalan premi dari tertanggung dan sebagai gantinya, menanggung beban risiko, jika terjadi evenemen (peristiwa yang tidak pasti).
Penanggung adalah perusahaan asuransi yang merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara. Asuransi juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) yang harus tercantum di dalam polis. Penikmat ini adalah ahli waris tertanggung dan merupakan orang yang ditunjuk oleh tertanggung.

2 Persetujuan Bebas Antara Penanggung dan Tertanggung
Perjanjian asuransi ada karena kata sepakat, baik sepakat mengenai persyaratan (benda-benda) dan apapun yang terjadi. Jika tidak ada kata sepakat, maka perjanjian asuransi batal (Pasal 251 KUHD).

Dengan adanya perjanjian asuransi, maka kedua belah pihak telah terikat untuk melaksanakan masing-masing kewajibannya.

3 Benda Asuransi dan Kepentingan Tertanggung
Benda asuransi merupakan objek yang diasuransikan, misalnya jiwa, kesehatan, rumah, kendaraan dan sebagainya.

Benda asuransi akan menjadi benda pertanggungan apabila yang tertanggung merupakan pemilik dari benda tersebut.

Mengenal Jenis Asuransi Rumah Terbaik yang Berlaku di Indonesia 01 Finansialku
Kepentingan tertanggung di sini, berarti, tertanggung memiliki kepentingan atas benda yang diasuransikan.
Salah satu contohnya, misalnya pemilik rumah menggadaikan sebuah rumah kepada pihak lain, maka pihak gadai memiliki kepentingan atas benda tersebut.

4 Tujuan yang Ingin Dicapai
Jika terjadi evenemen, maka tertanggung akan mendapatkan jumlah asuransi.

Jumlah asuransi ini ditentukan oleh perjanjian bebas antara penanggung dan tertanggung. Hal ini diatur di dalam KUHD Pasal 305.

Jumlah asuransi memiliki arti sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pada saat perjanjian diadakannya asuransi sebagai santunan yang wajib dibayar kembali oleh penanggung kepada tertanggung apabila evenemen tidak terjadi sampai berakhirnya jangka waktu asuransi atau dibayarkan kepada penikmat jika evenemen terjadi.

Risiko dan Premi
Adanya peralihan risiko dari seorang tertanggung kepada penanggung dan adanya premi dari tertanggung kepada penanggung.

Untuk definisinya, premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar oleh tertanggung (wajib) kepada penanggung dalam setiap periode tertentu. Biasanya jangka waktunya setiap bulan selama asuransi berlangsung.
Semakin  besar risiko yang ditanggung, maka besar premi yang dibayar (sesuai dengan prinsip keseimbangan hak dan kewajiban).

Ini berarti besarnya jumlah premi asuransi bergantung pada jumlah asuransi pada saat diadakan asuransi yang disetujui oleh tertanggung.

Premi ini juga merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakannya perjanjian asuransi.

6 Evenemen dan Ganti Kerugian
Jika sebuah peristiwa tidak tertentu/belum pasti terjadi (evenemen), maka penanggung harus memberikan ganti rugi atas risiko tersebut. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi. Dalam kasus asuransi jiwa, jika tertanggung meninggal dunia, maka penanggung wajib membayar uang ganti rugi berupa santunan kepada tertanggung. Selain itu, jika jangka waktu asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar uang pengembalian kepada tertanggung.

7 Syarat-syarat yang Berlaku
Di dalam sebuah perjanjian asuransi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan yang merupakan kondisi di mana sebuah perjanjian asuransi dapat menjadi batal. Syarat ini tertuang di dalam polis asuransi.

8 Polis Asuransi
Menurut pasal 265 (1) KUHD, polis adalah perjanjian asuransi tertulis dalam bentuk sebuah akta. Selain itu, menurut pasal 258 (1) KUHD, polis merupakan satu-satunya bukti tertulis untuk membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum. Sehingga polis asuransi adalah bagian yang sangat penting untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing tertanggung dan penanggung.

Batalnya Perjanjian Asuransi
Sebuah perjanjian asuransi dapat batal jika tidak memenuhi syarat perjanjian yang ada pada ketentuan Pasal 1320 KUHP.

Namun, di luar Kitab Undang-undang tersebut, perjanjian asuransi juga dapat dinyatakan batal jika:
Pasal 251 KUHD: Tertanggung memberikan keterangan tidak benar dan tidak menginformasikan hal yang diketahuinya, di mana perjanjian asuransi tidak akan dibatalkan jika hal tersebut disampaikan kepada penanggung.
Pasal 272 KUHD: Perjanjian memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani
Pasal 269 KUHD: Tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan penanggung dari kewajiban ganti rugi
Pasal 282 KUHD: Tertanggung melakukan kecurangan
Pasal 599 KUHD: Objek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan menurut peraturan perundang-undangan Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel