BUMN Hutang Rp 5.271 triliun, Ini Penjelasan Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN
Selasa, 04 Desember 2018
Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, menyatakan utang perusahaan BUMN yang menjangkau Rp 5.271 triliun, tetapi tidak semuanya berasal dari utang rill. Dia menuturkan utang BUMN di sub sektor finansial Rp 3.311, lantas dana pihak ketiga (DPK) Rp 2.448 triliun, dan premi asuransi dan lain-lain Rp 335 triliun.
"Lagi-lagi utang rill ada 1.960 triliun. Saya sengaja bikin di dalam lima kelompok industri. " ucap Aloysius di Kantor Kemneterian BUMN, Selasa, 4 Desember 2018 dilansir dari Tempo.co.
Utang tersebut, ujar Aloysius, adalah utang pegawai, cadangan asuransi untuk pendiri yang me sti dinyatakan sebagai utang. Dia menuliskan premi ditanggung oleh perusahaan.
Kemudian, guna dana pihak ketiga, menurut keterangan dari Aloysius tidak dapat dirasakan sebagai utang. "Itu simpanan, di mana dari Rp 3.311 triliun tidak me sti dia bayar kembali, kecuali ditarik uangnya. Ini bukan benar-benar utang, itu DPK," tutur Aloysius.
Selanjutnya, Aloysius menambahkan, premi di sektor asuransi Rp 335 triliun tidak bisa disebut sebagai utang rill. Alasannya perusahaan mencairkan premi saat ada tanggungan. Menurutnya, bila tidak terdapat tanggungan, maka tidak ada yang me sti dibayarkan.
Meski Aloysius tidak mempunyai data jatuh tempo utang tiap perusahaan BUMN. Namun, dia menyakinkan tiap deputi memahami jatuh tempo utang tiap perusahaannya. Diapun yakin tiap perusahaan akan dapat melunasi utangnya.
Untuk pembayaran utang, Aloysius berujar, telah meminta ke tiap perusahaan BUMN untuk menciptakan rencana pelunasan utang. "Bagaimana sesuatu yang jalan terus ada, utang baru terdapat yang telah dilunasi," pungkasnya.
"Lagi-lagi utang rill ada 1.960 triliun. Saya sengaja bikin di dalam lima kelompok industri. " ucap Aloysius di Kantor Kemneterian BUMN, Selasa, 4 Desember 2018 dilansir dari Tempo.co.
Utang tersebut, ujar Aloysius, adalah utang pegawai, cadangan asuransi untuk pendiri yang me sti dinyatakan sebagai utang. Dia menuliskan premi ditanggung oleh perusahaan.
Kemudian, guna dana pihak ketiga, menurut keterangan dari Aloysius tidak dapat dirasakan sebagai utang. "Itu simpanan, di mana dari Rp 3.311 triliun tidak me sti dia bayar kembali, kecuali ditarik uangnya. Ini bukan benar-benar utang, itu DPK," tutur Aloysius.
Selanjutnya, Aloysius menambahkan, premi di sektor asuransi Rp 335 triliun tidak bisa disebut sebagai utang rill. Alasannya perusahaan mencairkan premi saat ada tanggungan. Menurutnya, bila tidak terdapat tanggungan, maka tidak ada yang me sti dibayarkan.
Meski Aloysius tidak mempunyai data jatuh tempo utang tiap perusahaan BUMN. Namun, dia menyakinkan tiap deputi memahami jatuh tempo utang tiap perusahaannya. Diapun yakin tiap perusahaan akan dapat melunasi utangnya.
Untuk pembayaran utang, Aloysius berujar, telah meminta ke tiap perusahaan BUMN untuk menciptakan rencana pelunasan utang. "Bagaimana sesuatu yang jalan terus ada, utang baru terdapat yang telah dilunasi," pungkasnya.